DPM dan PTSP Gelar Matchmaking Pelaku UKM dengan Pengusaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta menggelar acara Matchmaking pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pengusaha besar.
Di dalam aturan tersebut mengamanatkan untuk pemberdayaan UKM
Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi Harahap mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM Nomor 16 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Pelaku UKM di Tanah Abang Disosialisasikan OK OCE
"Di dalam aturan tersebut mengamanatkan untuk pemberdayaan UKM," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).
Menurut Edy, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mendapatkan izin usaha memiliki kewajiban untuk memberdayakan UKM.
"Ini momentum untuk mempertemukan UKM dengan pengusaha besar. Sehingga UKM bisa ikut berkembang nantinya," katanya.
Ia menambahkan, pada acara ini, tercatat ada sebanyak 50 UKM dan pengusaha besar yang dihadirkan. Para UKM dan pengusaha besar tersebut diharapkan bisa menjalin kerja sama.
"Ini tidak akan berhenti di sini. Ini awal dan akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya. Nantinya ini juga akan dikawal oleh Dinas KUKMP," tandasnya.