Pasar Jaya Diharap Bisa Ikuti Perkembangan Zaman
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta berharap Pasar Jaya mampu mengikuti perkembangan zaman, menyusul akan berubahnya badan hukum BUMD milik DKI tersebut dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Kita berharap dengan berubahnya badan hukum, Pasar Jaya akan lebih kreatif lagi mengikuti perkembangan zaman
"Kita berharap dengan berubahnya badan hukum, Pasar Jaya akan lebih kreatif lagi mengikuti perkembangan zaman," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Kamis (14/12).
Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya DimatangkanMenurut Merry, BUMD yang bergerak di bidang perpasaran di Ibukota negara maju telah menuai banyak kesuksesan dengan menciptakan stabilisasi harga hingga hunian yang terintegerasi dengan pasar.
"Dan kita tidak boleh tertinggal, karena di Singapura sudah demikian. Bahkan Vietnam saja sudah sangat rapih dan bersih pasarnya," terangnya.
Sejauh ini sambung Merry, pihaknya telah menyelesaikan dua pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum perubahan Pasar Jaya menjadi Perumda. Masing-masing Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perpasaran, dan Raperda tentang Perumda Pasar Jaya.
"Saat ini kita terus mematangkan Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Pasar Jaya," tandasnya.