DKI Hargai Putusan MA Batalkan Pembatasan Motor Melintas di Jl Thamrin
access_time Senin, 08 Januari 2018 19:31 WIB
remove_red_eye 2211
person Reporter : Budhi Firmansyah Surapati
person Editor : Budhy Tristanto
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menghargai putusan hukum Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin
Segera mungkin kita laksanakan putusan MA. Kalau MA sudah memutuskan pasti kita taati
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, akan mematuhi dan melaksanakan segera putusan hukum MA tersebut.
Perluasan Larangan Sepeda Motor Tunggu ERP"Segera mungkin kita laksanakan putusan MA. Kalau MA sudah memutuskan pasti kita taati," katanya, Senin (8/1).
Diakui Anies, pihaknya memang belum membaca detail putusan hukum dari MA ini. Namun, menurutnya keputusan itu tidak menciderai prinsip keadilan.
"Jakarta ini milik semua karena itu kesempatannya harus setara,"
tandasnya.