Parkir Liar, 8 Kendaraan di Ciracas Ditindak
Pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar (BTT) di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, berhasil menindak delapan kendaraan yang kedapatan parkir liar di Jl Supriyadi dan Jl Raya Bogor.
BTT ini melibatkan 77 personel Satpol PP dan enam personel Sudin Perhubungan Jakarta Timur
Kepala Satuan Tugas Polisi Pamong Praja (Kasatgas Pol PP) Kecamatan Ciracas, Endarwanto merinci, sebanyak dua angkutan umum diberikan sanksi tilang, serta lima kendaraan roda empat dan satu sepeda motor dilakukan pencabutan pentil atau digembosi ban kendaraannya.
"Kegiatan
ini melibatkan 77 personel Satpol PP dan enam personel Sudin Perhubungan Jakarta Timur," kata Endarwanto, Selasa (16/1).Tujuh Kendaraan Parkir Liar di Duren Sawit DiderekDijelaskannya, selain delapan kendaraan yang ditindak tersebut, sebanyak lima pengendara mobil pribadi diberikan teguran lisan. Selain itu, sebanyak sembilan pedagang kecil mandiri (PKM) diberikan teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya berjualan di trotoar jalan.
"Kita juga mengamankan 38 peralatan dagang karena ditinggalkan pemiliknya saat mengetahui kedatangan petugas. Melalui BTT ini, kami berharap kesadaran pedagang maupun pengendara untuk tertib semakin meningkat," tandasnya.