You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Retribusi Rp 1.000 di Terminal Kalideres Dikeluhkan Penumpang
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Penumpang Keluhkan Pembayaran Retribusi dalam Bus

Para penumpang Bus Antar Kota Antar Kota (AKAP) di Terminal Kalideres mengeluhkan pembayaran retribusi pemakaian fasilitas terminal sebesar Rp 1.000. Namun yang dikeluhkan, bukan soal besaran retribusi yang harus dibayar melainkan cara pembayaran yang terkesan memaksa dan dilakukan di dalam bus.

Mintanya maksa. Semua penumpang dalam bus harus bayar. Kalau enggak, busnya nggak boleh berangkat

"Mintanya maksa. Semua penumpang dalam bus harus bayar. Kalau enggak, busnya nggak boleh berangkat," keluh Ismayati (32), penumpang Bus Arimbi jurusan Kalideres-Merak, Senin (6/10).

Hal lain yang dikeluhkan Ismayati, petugas juga tidak memberikan bukti pembayaran retribusi tersebut kepada penumpang. "Kalau tidak ada bukti pembayaran, kami khawatir dimanfaatkan oknum petugas untuk korupsi," katanya.

Pendapatan Parkir di DKI Naik Rp 6 juta

Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres, Djoko Sukarno mengatakan, penarikan retribusi sebesar Rp 1.000 sudah sesuai Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Idealnya, kata Djoko, penarikan retribusi itu dilakukan saat penumpang akan memasuki terminal. Namun, karena Terminal Kalideres tidak memiliki loket khusus, maka penarikan retribusi dilakukan di dalam bus.

"Selama ini kami nggak punya loket khusus peron untuk penumpang bus. Makanya terpaksa kami minta di atas bus," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati