Pemilik Becak Ikuti Sosialisasi di Kelurahan Pejagalan
Sebanyak 180 pemilik becak di wilayah Kelurahan Pejagalan, Cilincing, didata dan ditempeli stiker oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara. Kegiatan ini dilakukan di kantor kelurahan, Kamis (25/1) siang.
Mereka dijelaskan agar beroperasi di jalan permukiman dan tidak boleh ke jalan besar
Lurah Pejagalan, Yogara Fernandes menjelaskan, pendataan dan penempelan stiker ini sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur operasional becak. Setelah dilakukan pendataan, kata Yogara, mereka disosialisasikan tentang jalur-jalur mana saja yang boleh dilintasi.
Anies Naik Ojek ke Balai Kota"Mereka dijelaskan agar beroperasi di jalan permukiman dan tidak boleh ke jalan besar. Pengaturan ini sambil menunggu aturan yang tengah dimatangkan," katanya, Kamis (25/1).
Menurut Yoga, jumlah yang didata dan ditempeli stiker sudah sekitar 95 persen dari jumlah keseluruhan becak yang biasa beroperasi di wilayahnya. Diakuinya, keberadaan becak selama ini memang nyata dan dibutuhkan sebagian warga, terutama kaum ibu yang berbelanja di pasar.
"Karena memang dibut
uhkan, jadi sejak 2016 kita memang tertibkan mereka yang membandel turun ke jalan besar saja," tandasnya.