You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pelajar SDIT Pondok Kelapa Studi Tour ke Kantor Dewan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pelajar SDIT Pondok Kelapa Studi Tur ke DPRD DKI

171 pelajar Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Pondok Kelapa, Jakarta Timur hari ini melakukan studi tur ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)DKI Jakarta.

Kami membawa kemari agar siswa belajar secara langsung tentang DPRD

Maksud kedatangan siswa-siswa kelas 5 dan 6 ini untuk mempelajari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota dewan berikut segala aktivitasnya.

"Kami membawa kemari agar siswa belajar secara langsung tentang DPRD dan menambah pengetahuannya terkait wakil rakyat," ujar Aminudin, Kepala SDIT Pondok Kelapa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/2).

Anggota Dewan dari Dua Daerah Kunker ke DPRD DKI

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Purwana Anshori menjelaskan, dalam kesempatan ini, siswa dikenalkan mengenai nama-nama kota dan wilayah di Ibukota. Termasuk nama-nama fraksi, komisi dan jumlah anggota DPRD DKI Jakarta hingga tupoksinya.

"Mereka sangat antusias dan aktif mengikuti kegiatan hingga tanya jawab," ucapnya,

Sementara itu, siswa kelas 5 SDIT Pondok Kelapa, Irene mengaku senang bisa berkunjung ke DPRD dan Balai Kota DKI Jakarta.

"Saya sangat senang karena jadi tahu tugas dan aktivitas anggota dewan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye8529 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1296 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1201 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1128 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye944 personBudhi Firmansyah Surapati