UKPD di Jaktim Diminta Laporkan Aset Lahan
Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menginstruksikan agar seluruh unit kerja perangkat daerah (UKPD) segera mendata aset tanahnya.
Saat ini ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Manfaatkan dengan baik peluang ini untuk mengajukan sertifikat lahannya
"Seluruh camat, lurah, sudin dan unit lainnya segera data dan laporkan seluruh asetnya. Saat ini ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Manfaatkan dengan baik peluang ini untuk mengajukan sertifikat lahannya," ujar Bambang, Kamis (8/3).
Bambang berharap, aset yang dilaporkan termasuk lahan fasos fasum yang akan diserahkan oleh pengembang. "Semua objek tanah yang menjadi aset Pemprov DKI, wajib disertifikatkan. Termasuk aset milik BUMD juga harus disertifikatkan," ucapnya.
Tim Surveyor Akreditasi Survei Puskesmas Kecamatan TebetPengamanan aset ini wajib hukumnya bagi SKPD/UKPD di DKI. Karena sesuai Surat Edaran Nomor 9/SE/2018 tentang Pengamanan Aset Milik Pemprov DKI Jakarta di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Sementara, Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah Jakarta Timur, Ireni mengatakan, dengan adanya program PTSL maka ia akan mendata ulang seluruh aset yang ada di wilayahnya. "Pendataan aset sudah
dimulai, kita tinggal buka dari Kartu Inventaris Barang (KIB) akan ketahuan mana aset yang sudah sertifikat dan belum," tandasnya.Pihaknya menargetkan pada April mendatang seluruh data sudah terhimpun. Kemudian bulan Mei tinjauan lapangan untuk memastikan kondisinya, dan bulan Juni sudah didaftarkan ke BPN Jakarta Timur untuk pengajuan sertifikat.