Pejabat Dinas KPKP Tanda Tangani Perjanjian Kinerja
Sebanyak 68 pejabat eselon tiga dan empat dari Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta menandatangani 16 poin perjanjian kinerja tahun 2018.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani ini juga menjadi indikator kinerja Kepala Dinas
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, rincian pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja tersebut, yaitu 18 pejabat eselon tiga, dan 50 pejabat eselon empat. Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan bentuk dari komitmen dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada hasil untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik pada tahun 2018.
"Perjanjian kinerja yang ditandatangani ini juga menjadi indikator kinerja Kepala Dinas," ujarnya, Senin (12/3).
Bappeda Sosialisasikan Perjanjian Kinerja SKPDDarjamuni menjelaskan, ke-16 poin itu antara lain, Jakarta bebas rabies, pangan bebas bahan berbahaya 95 persen, tersedianya stok pangan 100 persen, tertib dokumen kapal perikanan 90 persen, luas kawasan ekosistem laut dan pesisir yang dikonservasi dan rehabilitasi 141,4 hektare.
Poin selanjutnya adalah produksi tanaman pangan dan hortikultura 28.750 ton, pengembangan agrowisata di lima lokasi, angka konsumsi ikan 35,5 kilogram per kapita, dan produksi perikanan tangkap 219.352.3 ton.
"Artinya, poin-poin yang telah disepakati ini harus dilaksanakan,"
tandasnya.