Jakbar Masih Kekurangan RTH
Wilayah Jakarta Barat saat ini masih kekurangan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dari target yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta sebesar 30 persen dari luas wilayah, Jakarta Barat baru dapat memenuhi luas RTH sebesar 12 persen.
Salah satu upaya yang kami lakukan untuk menambah RTH adalah dengan membangun hutan kota baru, sesuai kewenangan yang kami miliki
Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat, Joko Riyanto mengatakan, pihaknya terus berupaya memperluas RTH di wilayahnya. Dengan luas wilayah mencapai 127,11 kilometer persegi, idealnya memiliki RTH minimal 38 kilometer persegi.
"Salah satu upaya yang kami lakukan untuk menambah RTH adalah dengan membangun hutan kota baru, sesuai kewenangan yang kami miliki. Karena idealnya di wilayah ini, minimal tersedia empat hingga enam hutan kota," kata Joko, Kamis (16/10).
DKI Targetkan Tambah RTH Hingga 100 HektareMenurut Joko, saat ini, pihaknya bertanggung jawab merawat dua hutan kota, yakni Hutan Kota Kembangan seluas 1,8 hektare yang berlokasi di Kecamatan Kembangan dan Hutan Kota Rawa Buaya seluas 1,9 hektare di Kecamatan Cengkareng.
"Hanya dua hutan kota yang pengadaan dan perawatannya menjadi tangggung jawab kami, sementara hutan kota lainnya, seperti Hutan Kota Srengseng menjadi kewenangan Dinas Pertamanan," ujar Joko.
Joko menuturkan, dari 12 persen RTH yang ada, terdiri dari hutan kota dan jalur hijau yang berada di sepanjang jalan dan taman “Keberadaan RTH sangat penting, karena selain jadi paru-paru kota juga jadi resapan air,” ucapnya.
Di sisi lain, kata Joko, pihaknya berencana memperluas Hutan Kota Rawa Buaya. Pasalnya di sekitar lokasi itu terdapat lahan milik Pemprov DKI seluas 5,1 hektare yang bisa dimanfaatkan sebagai hutan kota. Namun perluasan itu tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, sebab pengelolaan lahan itu masih ditangani Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
“Di luar pembebasan lahan, pengerjaan proyek Hutan Kota Rawa Buaya mencapai Rp 25 miliar yang dimulai secara bertahap sejak tahun 2009. Kami mengharapkan lahan 5,1 hektare
yang menjadi kewenangan BPKD, bisa diserahkan kepada kami untuk memperluas jadi RTH. Sebab, kalau membebaskan lahan baru selain sangat sulit, juga harganya sangat tinggi,” tandasnya.