You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
440 Pejabat di Jaktim Tandatangani Perjanjian Peningkatan Kinerja
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Pejabat di Jaktim Tanda Tangani Perjanjian Peningkatan Kinerja

Sebanyak 440 pejabat eselon 3 dan 4 di Jakarta Timur melakukan penandatanganan perjanjian peningkatan kinerja, di ruang serba guna kantor wali kota, Jumat (23/5). Penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen untuk pencapaian kinerja yang lebih baik.

Dengan penandatanganan kinerja ini diharapkan dapat mendukung kinerja eselon 2

Kepala Bagian Kepegawaian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Jakarta Timur, Sis Supadmi mengatakan, penandatanganan perjanjian kinerja ini diharapkan dapat mendorong para pejabat eselon 3 dan 4 untuk bekerja lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Hal ini sekaligus untuk memperoleh pencapaian kinerja yang lebih baik dan mengejar predikat atau opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan BPK.

"Dengan penandatanganan kinerja ini diharapkan dapat mendukung kinerja eselon dua. Kemudian kinerja pejabat lebih terukur, mudah dievaluasi. Sehingga dalam laporan keuangan, Pemprov DKI mendapatkan opini WTP," kata Sis Supadmi.

Pegawai Pemkot Jaktim Gelar Kerja Bakti Massal

Proses penandatanganan ini disaksikan oleh Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Wakil Wali Kota Jakarta Timur Mohammad Anwar dan Sekretaris Kota Jakarta Timur Usmayadi. Nantinya seluruh dokumen perjanjian kinerja ini akan dikirim ke Bapeda DKI Jakarta pada hari Senin (26/3).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Langit Jakarta Cerah di Pagi Hari

    access_time10-05-2024 remove_red_eye3029 personAnita Karyati
  2. 9.000 Lebih Wisatawan Kunjungi TMII

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2946 personNurito
  3. KI-Bawaslu DKI Bersinergi Sukseskan Pilkada Jakarta

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2929 personAnita Karyati
  4. Perbaikan Jalan YRS III Tuntas

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2886 personTiyo Surya Sakti
  5. Kasatpol PP: Pemasangan Alat Peraga Harus Sesuai Perda

    access_time10-05-2024 remove_red_eye2704 personAldi Geri Lumban Tobing