PT Transjakarta-Kejati DKI Tanda Tangani MoU Bantuan Hukum
access_time Kamis, 05 April 2018 16:24 WIB
remove_red_eye 1296
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : F. Ekodhanto Purba
PT Transjakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Bantuan Hukum di kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/4).
Jika ada masalah atau kasus yang melibatkan Transjakarta, kami siap memberikan bantuan hukum dan pengawasan
Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono mengatakan, kerja sama ini perlu dilakukan agar pihaknya mendapatkan pendampingan dalam setiap keputusan atau kebijakan ke depannya.
Konsep Penataan Kawasan Kota Tua Segera Rampung"Ke depan kita juga meminta TP4D (Pengawal
, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) memberikan pendampingan agar sesuai prosedur dan semuanya dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi.Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DKI Jakarta, Arif Mulyawan mengatakan, pihaknya akan mengirimkan Tim TP4D jika diminta oleh pihak PT Transjakarta.
"Jika ada masalah atau kasus yang melibatkan Transjakarta, kami siap memberikan bantuan hukum dan pengawasan," tandasnya.