You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin PE Jakbar Perbaiki 5.065 Lampu PJU Padam
photo Istimewa - Beritajakarta.id

5.065 Lampu PJU Rusak di Jakbar Sudah Diperbaiki

Sejak Januari hingga 24 April, Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Barat tercatat sudah memperbaiki 5.065 lampu penerangan jalan umum (PJU) rusak yang tersebar di delapan kecamatan. 

Pengaduan yang telah ditangani secara tuntas sebanyak 5.065 laporan atau sekitar 99,82 persen.

Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Barat, Ery Ghazali mengatakan, pengaduan warga terkait lampu PJU padam dari delapan kecamatan sejak Januari hingga 24 April, sebanyak 5.074 laporan. 

Sudin PE Jakbar Tindaklanjuti 900 Pengaduan Pemadaman PJU Setiap Bulan

"Pengaduan yang telah ditangani secara tuntas sebanyak 5.065 laporan atau sekitar 99,82 persen. Sisanya, masih ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan," ujarnya, Sabtu (28/4).

Ia mengungkapkan, perbaikan ribuan lampu PJU padam berdasarkan jenis kerusakan didominasi persoalan gangguan jaringan sebanyak 4.859 laporan atau sekitar 95,76 persen. 

"Selebihnya disebabkan kerusakan komponen sebanyak 206 laporan atau sekitar 4,06 persen," jelasnya.

Ery menambahkan, warga yang hendak melaporkan lampu PJU padam dapat menghubungi Posko Sudin PE Jakarta Barat. 

"Petugas juga secara rutin melakukan pengecekan lampu PJU di sejumlah ruas jalan protokol dan arteri," pungkasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati