You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PT PJA akan Bagikan 37,78 Persen Deviden Pada Pemegang Saham
.
photo doc - Beritajakarta.id

PT PJA akan Bagikan 37,78 Persen Dividen Pada Pemegang Saham

Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), C Paul Tehusijarana mengatakan pihaknya akan membagikan dividen sebesar 37,78 persen dari total laba bersih perseroan pada pemegang saham atau pemilik entitas induk buku 2017. Dividen yang dibagikan tersebut senilai Rp 83.199.999.896.

Kami akan membagikan di viden sebesar 37,78 persen. Dari pembagian ini, laba yang ditahan sebesar 62,22 persen atau setara dengan Rp 137,2 miliar dari total laba

Sedangkan besaran dividen yang dibagikan setara dengan Rp 52 per lembar saham perseroan yang rencana pembagiannya telah disetujui oleh para pemegang saham.

“Kami akan membagikan dividen sebesar 37,78 persen. Dari pembagian ini, laba yang ditahan sebesar 62,22 persen atau setara dengan Rp 137,2 miliar dari total laba,” ujarnya, Senin (21/5).

Ancol dan LIPI Gelar Peringatan Hari Terumbu Karang

Dijelaskan Paul, laba ini telah termasuk cadangan umum sebesar satu persen atau senilai Rp 2,2 miliar. 

Pada tahun 2018, ia berharap pertumbuhan revenue atau uang tunai di top line bisa mencapai 10 persen dengan perolehan bottom line atau laba bersih di kisaran 24-25 persen.

“Target revenue di tahun 2018 ini mencapai 10 persen untuk top line dan 24-25 persen untuk bottom line,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1432 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1338 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1262 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1195 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1107 personFolmer