You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD
.
photo doc - Beritajakarta.id

Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Kita ingin seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada pembangunan jangka menengah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, dalam proses penyusunannya, raperda tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kita ingin seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada pembangunan jangka menengah. Tidak bisa sembarangan asal bangun," ujarnya, Rabu (23/5).

Anies Sambut Baik Raperda Pengelolaan Pendidikan Segera Dibahas

Lulung, sapaan akrabnya menambahkan, Raperda tentang CSR yang saat ini masih didalami Biro Hukum DKI Jakarta ini terdiri dari 8 BAB dan 20 Pasal. Ada empat pokok pikiran yang akan menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut.

"Salah satunya adanya kepastian hukum dalam setiap kegiatan CSR," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1465 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1282 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1071 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1012 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye984 personDessy Suciati