You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD
photo Doc - Beritajakarta.id

Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Kita ingin seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada pembangunan jangka menengah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, dalam proses penyusunannya, raperda tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kita ingin seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada pembangunan jangka menengah. Tidak bisa sembarangan asal bangun," ujarnya, Rabu (23/5).

Anies Sambut Baik Raperda Pengelolaan Pendidikan Segera Dibahas

Lulung, sapaan akrabnya menambahkan, Raperda tentang CSR yang saat ini masih didalami Biro Hukum DKI Jakarta ini terdiri dari 8 BAB dan 20 Pasal. Ada empat pokok pikiran yang akan menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut.

"Salah satunya adanya kepastian hukum dalam setiap kegiatan CSR," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye802 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye735 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye733 personTiyo Surya Sakti
close