You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD
photo Doc - Beritajakarta.id

Raperda CSR akan Diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Kita ingin seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada pembangunan jangka menengah

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, dalam proses penyusunannya, raperda tersebut akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kita ingin seluruh kegiatan yang menjadi kewajiban perusahaan mengacu pada pembangunan jangka menengah. Tidak bisa sembarangan asal bangun," ujarnya, Rabu (23/5).

Anies Sambut Baik Raperda Pengelolaan Pendidikan Segera Dibahas

Lulung, sapaan akrabnya menambahkan, Raperda tentang CSR yang saat ini masih didalami Biro Hukum DKI Jakarta ini terdiri dari 8 BAB dan 20 Pasal. Ada empat pokok pikiran yang akan menjadi fokus pembahasan dalam raperda tersebut.

"Salah satunya adanya kepastian hukum dalam setiap kegiatan CSR," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1118 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1021 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Bakesbangpol Ajak Warga Bantu Pantau Orang Asing

    access_time11-09-2026 remove_red_eye771 personFolmer
  5. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye719 personBudhi Firmansyah Surapati