27 Juni, Warga Ber-KTP DKI Gratis Masuk Ancol
Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) DKI yang ke-491 dan hari libur nasional Pilkada serentak 2018, PT Pembangunan Jaya Ancol kembali memberikan fasilitas gratis tiket masuk Ancol pada Rabu (27/6).
Syaratnya, harus ber-KTP DKI, satu KTP asli berlaku untuk satu orang, bagi pelajar cukup menunjukan kartu pelajar sekolah domisili di Provinsi DKI Jakarta atau KJP
Kepala Humas PT Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan, berbeda pada tanggal 25 lalu, kebijakan gratis tiket masuk Ancol ini hanya untuk warga ber-KTP DKI Jakarta, sehingga pengunjung harus membawa syarat tersebut ketika hendak masuk Ancol.
27 Ribu Pengunjung Padati Ancol
“Syaratnya, harus ber-KTP DKI, satu KTP asli berlaku untuk satu orang, bagi pelajar cukup menunjukan kartu pelajar sekolah domisili di Provinsi DKI Jakarta atau KJP," ujarnya, Selasa (26/6).
Dijelaskan Rika, syarat tersebut berlaku di seluruh pintu gerbang masuk Ancol mulai pukul 06:00-18:00. Selain itu, tiket masuk gratis ini hanya berlaku bagi individu, tidak termasuk tiket rekreasi yang ada di kawasan Ancol, untuk pengunjung yang membawa kendaraan membayar tiket sesuai dengan ketentuan.
“Kendaraan motor tetap dikenai biaya Rp 15.000 perunit dan Rp 25.000 untuk mobil. Warga DKI yang tidak membawa KTP dapat menunjukan SIM atau Paspor sebagai pengganti KTP,” tandasnya.