Instalasi Pengolahan Air Limbah di Dua Kawasan Industri akan Diperiksa
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memeriksa pemanfaatan air tanah, sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah 80 gedung di dua kawasan industri di Ibukota.
Kedua kawasan industri ini dipilih karena merupakan zona rusak dan kritis
Masing-masing 40 gedung di kawasan industri JIEP, Pulogadung, Jakarta Timur dan 40 gedung di kawasan industri Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pemanfaatan Air Tanah Dua Kawasan Industri Diperiksa
"Kedua kawasan industri ini dipilih karena merupakan zona rusak dan kritis berdasarkan peta zonasi konservasi air tanah tahun 2013," ujar Benny Agus Chandra, Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Senin (9/7).
Menurut Benny, selain rusak dan kritis, saluran dan sungai di zona tersebut juga dalam kondisi yang menghawatirkan. Karena itu, mulai hari ini pihaknya bersama dinas terkait menerjunkan 120 petugas untuk melakukan pemeriksaan di lapangan.
"Masing-masing tim akan dipimpin langsung wali kota setempat. Tiap tim terdiri dari lima kelompok dan totalnya ada 10 kelompok," katanya.
Pemeriksaan ini, sambung Benny, akan dilaksanakan selama 10 hari kerja mulai dari hari ini hingga 20 Juli 2018 mendatang dengan surat tugas bernomor 910/1.1799.26.
"Sebelum pelaksanaan kita sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada 80 pengelola gedung di kawasan industri ini," tandasnya.