Pemkot Jaksel Sidak Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Setiabudi
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat usaha jasa pariwisata di wilayah Setiabudi.
Ini merupakan yang kedua kali diadakan tahun ini
Dalam kegiatan itu, ada tujuh perizinan yang diperiksa dari enam tempat usaha jasa pariwisata.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Selatan, Sri Yuliani mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk melihat kelengkapan perizinan yang dimiliki pemilik usaha. Sehingga tempat usaha mereka bisa tertib administrasi.
Pemkot Jaksel Monitoring Harga Bahan Pokok di Pasar Tebet"Ini merupakan yang kedua kali diadakan tahun ini. Sebelumnya dilakukan di Kecamatan Kebayoran Baru. Sekarang kita gelar di Kecamatan Setiabudi," ujarnya, Jumat (13/7).
Ia menyebutkan, enam tempat usaha pariwisata yang diperiksa meliputi karoke, kafe, dua hotel dan dua restoran. Sedikitnya ada 30 petugas gabungan yang diturunkan dalam kegiatan tersebut.
"Ada tujuh perizinan yang kami periksa, mulai dari IMB, TDUP, UDGL dan lainnya," ucapnya.
Camat Setiabudi, Dyan Airlangga menambahkan, dari dua usaha jasa pariwisata yang disidak telah memiliki kelengkapan perizinan. Hanya ada satu usaha kafe yang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)-nya kedaluwarsa dan harus melakukan perpanjangan.
"Untuk yang kafe izin TDUP-nya kedaluwarsa
kami arahkan untuk memperpanjangnya," tandasnya.