Rotasi dan Mutasi Pejabat Pasti Terjadi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan rotasi dan mutasi pejabat pasti terjadi di semua instansi. Termasuk, di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Jangan kaget dan jangan heran, ini biasa terjadi dalam birokrasi atau organisasi
Anies meminta, semua pihak untuk memahami adanya rotasi dan mutasi yang dilakukan. Terlebih, prosesnya sudah dilakukan melalui sejumlah tahapan.
Gubernur Lantik 52 Pejabat Fungsional
"Ini (rotasi dan mutasi pejabat -red) bagian dari skema besar untuk perkembangan birokrasi. Jangan kaget dan jangan heran, ini biasa terjadi dalam birokrasi atau organisasi," kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa(17/7).
Dijelaskannya, Pemprov DKI telah membentuk panitia seleksi untuk proses rotasi dan mutasi pejabat Eselon II dengan landasan hukum berupa Keputusan Gubernur Nomor 1012 Tahun 2018.
"Kita lakukan proses sesuai dengan usulan dan pemetaan atas Pejabat Tinggi Pratama, setelah melakukan review juga," terangnya.
Anies memastikan, proses yang dilakukan oleh panitia seleksi telah sesuai dengan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Komisi Aparatur Sipil Negara.
"Panitia seleksi bertugas membantu saya untuk mengusulkan pejabat-pejabat yang dinilai layak mendapatkan promosi" tandasnya.