30 Pokja BPPBJ Ikut Bimtek Pelaksanaan Perpres No 16 Tahun 2018
Sebanyak 30 kelompok kerja (Pokja) pelayanan pengadaan barang dan jasa dari wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, Senin (23/7), mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang digelar Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Sistem Informasi BPPBJ DKI Jakarta, Indra Patrianto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat profesional, Gedung Blok H, Balai Kota, bertujuan agar kelompok kerja di tiap SKPD dapat lebih memahami tentang aturan pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar.
"Bimtek ini untuk menambah ilmu kelompok kerja agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar," ujar
Indra.Website Pemkot Jakut Tambah Fitur dan Konten BaruDitambahkan Indra, dengan Perpres yang baru ini untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa lebih memberikan value permanen. Diharapkan, pokja dalam melaksanakan evaluasi harus benar-benar teliti.
"Pokja harus memahami perundang-undangan yang ada secara menyeluruh," tandasnya.