You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BBPOM di DKI Gerebek Gudang Kosmetik Illegal di Penjaringan
.
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Gudang Kosmetik Ilegal di Penjaringan Digerebek BBPOM

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di DKI Jakarta, menggerebek gudang berisi kosmetik ilegal dan bahan baku kosmetik yang diduga mengandung zat berbahaya di Jl Kapuk Utara Dua, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ini merupakan produk illegal atau tanpa izin edar

Kepala BBPOM di DKI Jakarta, Sukriadi Darma mengatakan, kosmetik import tersebut diketahui ilegal karena tak memiliki izin edar. 

Gudang Penyimpan Makanan dan Kosmetik Tak Berizin Digerebek

"Ini merupakan produk ilegal atau tanpa izin edar. Selain itu juga ada bahan baku yang kita duga mengandung zat berbahaya," katanya, Kamis (26/7).

Menurut Sukri, bahan baku yang ditemukan di antaranya berupa krim temu lawak, sabun temu lawak dan pembersih. 

Untuk memastikan, apakah bahan-bahan yang ditemukan tersebut mengandung zat berbahaya, lanjut Sukri, pihaknya akan melakukan pengujian terlebih dahulu.

Walau sedang dirinci, diperkirakan Sukri kerugian negara akibat kosmetik ilegal tersebut mencapai Rp 7,3 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima, gudang tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.

“Nanti hasil lengkap akan kita rilis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1434 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1339 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1264 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1200 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1108 personFolmer