You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kualitas Lalu Lintas Meningkat Selama Uji Coba Ganjil Genap
.
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

Uji Coba Ganjil Genap Berhasil Pangkas Waktu Tempuh

Uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan selama kurang lebih satu bulan membuahkan hasil signifikan terhadap peningkatan kualitas lalu lintas di Ibukota.

Artinya terjadi penurunan waktu tempuh sekitar 12,11 persen

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dari hasil evaluasi di lapangan, waktu tempuh kendaraan selama uji coba perluasan ganjil-genap sejak 2 hingga 31 Juli 2018 berkurang dari semula 15,56 menit menjadi 13,68 menit.

"Artinya terjadi penurunan waktu tempuh sekitar 12,11 persen," ujarnya, Rabu (1/8). 

Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak Positif

Andri mengungkapkan, semula waktu tempuh kendaraan dari Kebayoran Lama hingga Metro Pondok Indah mencapai 20 menit. Setelah diterapkan uji coba ganjil genap, waktu tempuh kendaraan di rute tersebut hanya sekitar 15 menit.

Selain itu, waktu tempuh dari Sudirman hingga Istana Merdeka yang sebelumnya mencapai 30 menit kini berkurang menjadi 25 menit. Penurunan waktu tempuh ini juga berpengaruh pada kecepatan rata-rata kendaraan.

"Sebelum ganjil genap, kecepatan rata-rata hanya sekitar 20,63 kilometer per jam. Sekarang naik menjadi 23,14 kilometer per jam," tandas Andri.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1446 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1365 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1281 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1242 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1122 personFolmer