You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Polisi Temukan Pengendara Gunakan Plat Ganda di Pancoran
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Gunakan Pelat Palsu, Pelanggar Ganjil Genap di Pancoran Ditindak

Hari ini, kebijakan perluasan ganjil genap mulai efektif diberlakukan. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

Dia pakai pelat palsu. Platnya tidak sesuai dengan yang di STNK-nya

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tak sedikit dari para pengendara yang melanggar di jalur ganjil genap dengan berbagai dalih.

Di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, petugas kepolisian bahkan mendapati seorang pengendara mobil yang melintas di jalur ganjil genap dengan menggunakan nomor pelat kendaraan palsu.

Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak Positif

Seorang pengendara mobil kedapatan menggunakan nomor pelat kendaraan palsu setelah petugas meminta STNK dan SIM-nya yang ternyata tidak sesuai.

"Dia pakai pelat palsu. Pelatnya tidak sesuai dengan yang di STNK-nya," ujar Bripka Ason, salah satu petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

Pengendara tersebut berkelit, mobil yang dikendarainya baru saja dibeli sehingga belum sempat dipasang pelat kendaraan aslinya. Meski demikian, petugas kepolisian tetap memberikan sanksi tilang dengan denda Rp 500 ribu.

"Kami tetap tindak karena dia berusaha mengelabui petugas dengan memasang pelat palsu yang genap. Padahal sekarang itu tanggal ganjil," kata Ason.

Ason mengungkapkan, pengendara tersebut dikenakan pasal 280 dan pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 280 sendiri berisi tentang pengemudi yang tidak memasang tanda kendaraan bermotor sesuai dengan STNK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer