You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Polisi Temukan Pengendara Gunakan Plat Ganda di Pancoran
.
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Gunakan Pelat Palsu, Pelanggar Ganjil Genap di Pancoran Ditindak

Hari ini, kebijakan perluasan ganjil genap mulai efektif diberlakukan. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.

Dia pakai pelat palsu. Platnya tidak sesuai dengan yang di STNK-nya

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tak sedikit dari para pengendara yang melanggar di jalur ganjil genap dengan berbagai dalih.

Di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, petugas kepolisian bahkan mendapati seorang pengendara mobil yang melintas di jalur ganjil genap dengan menggunakan nomor pelat kendaraan palsu.

Perluasan Ganjil Genap Beri Dampak Positif

Seorang pengendara mobil kedapatan menggunakan nomor pelat kendaraan palsu setelah petugas meminta STNK dan SIM-nya yang ternyata tidak sesuai.

"Dia pakai pelat palsu. Pelatnya tidak sesuai dengan yang di STNK-nya," ujar Bripka Ason, salah satu petugas kepolisian di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).

Pengendara tersebut berkelit, mobil yang dikendarainya baru saja dibeli sehingga belum sempat dipasang pelat kendaraan aslinya. Meski demikian, petugas kepolisian tetap memberikan sanksi tilang dengan denda Rp 500 ribu.

"Kami tetap tindak karena dia berusaha mengelabui petugas dengan memasang pelat palsu yang genap. Padahal sekarang itu tanggal ganjil," kata Ason.

Ason mengungkapkan, pengendara tersebut dikenakan pasal 280 dan pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 280 sendiri berisi tentang pengemudi yang tidak memasang tanda kendaraan bermotor sesuai dengan STNK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4152 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2805 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1802 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1592 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1508 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik