Pemkot Jakut Resmi Terapkan Sistem Aplikasi Naskah Dinas
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara hari ini resmi menerapkan sistem aplikasi elektronik naskah dinas (e-nadin) berbasis internet dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Sekretariat Kota.
Lebih dari sepekan sudah kita ujicobakan dan hasilnya rata-rata satu hari rampung
Aplikasi tersebut ditargetkan mampu meminimalisir kesalahan, waktu proses dan efisiensi pengelolaan naskah dinas.
Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Jakarta Utara, Dedi Sumardi mengatakan, sebelum aplikasi ini diterapkan, proses pengelolaan setiap naskah dinas membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari. Melalui aplikasi tersebut, proses pengelolaan naskah dinas bisa dipersingkat menjadi 1-2 hari.
Peluncuran Aplikasi E- Penlok Diapresiasi"Waktu proses pembuatan naskah dengan manual relatif lambat karena sering terjadi koreksi di redaksional," ujarnya, Senin (6/8).
Dedi menyampaikan, dengan adanya sistem ini, pejabat terkait bisa melakukan koreksi melalui aplikasi. Saat ini aplikasi tersebut juga bisa diakses melalui telepon seluler pintar. Sehingga pejabat terkait bisa bekerja di manapun selama bisa mengakses laman http://enadin-bagianumum.ju.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, lewat akun pribadi, pejabat terkait akan memberikan catatan perbaikan atau menyetujui usulan konsep naskah dinas. Bila sudah disetujui atau diberi catatan, naskah dinas bisa diproses untuk ditandatangani dalam waktu segera.
"Lebih dari sepekan sudah kita uji
coba dan hasilnya rata-rata satu hari rampung," tandasnya.