Izin 50 Lokbin di Jakarta Pusat Diperpanjang
access_time Kamis, 09 Agustus 2018 11:11 WIB
remove_red_eye 1542
person Reporter : Suparni
person Editor : Rio Sandiputra
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memberikan perpanjangan izin bagi pedagang di 50 lokasi binaan yang tersebar di beberapa titik. Sehingga mereka masih bisa menempati lokasi binaan.
Ada dua yang baru perpanjangan yaitu JP 37 Poncol dan JP 27 Pasar Baru, 48 lainnya sudah lebih dulu diperpanjang izin lokasinya
"Ada dua yang baru perpanjangan yaitu JP 37 Poncol dan JP 27 Pasar Baru, 48 lainnya sudah lebih dulu diperpanjang izin lokasinya
," ujar Bangun Richard, Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Pusat, Kamis (9/8).Menurutnya, total lokasi binaan di Jakarta Pusat saat ini terdapat 50 lokbin dari 56 yang sebelumnya ada. Sementara JP 11 Lapangan Banteng, JP 12 Gerbang Pemuda, JP 20, JP 21 dan JP 22 Senayan telah dihapuskan sejak 2017 lalu.
Sandi Resmikan Lokbin Pasar Minggu"Dihapus lantaran lahan yang dipergunakan akan dimanfaatkan untuk penataan taman, jalan, revitalisasi trotoar dan saluran," tandasnya.