You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Setujui Bantuan untuk Lombok Sebesar Rp 30 Miliar
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Setujui Bantuan untuk Lombok Utara Sebesar Rp 30 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui pemberian dana bantuan sosial sebesar Rp 30 miliar untuk Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan 2018.

Kami dengan teman-teman sepakat

Bantuan tersebut telah disepakati seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk meringankan beban pemerintah daerah di Lombok Utara.

"Kami dengan teman-teman sepakat. Kita beri bantuan untuk Lombok sebesar Rp 30 miliar," ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/9).

Anies Lepas 20 Truk Bantuan untuk Lombok

Pria yang akrab disapa Pras ini menjelaskan, bantuan tersebut nantinya akan ditransfer kepada pemerintah daerah setempat untuk membantu meringankan biaya pembangunan infrastruktur di Lombok Utara.

"Tadi sudah diketuk Rp 30 miliar. Nanti bantuannya kita berikan melalui rekening buat bangun infrastruktur di sana," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Surveilans Influenza A di Jakarta Diperkuat, Warga Diimbau Tetap Tenang dan Waspada

    access_time16-10-2026 remove_red_eye3840 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Jakarta Esports 2026 Hadirkan Panggung Game Lokal, Musik, dan Kreativitas

    access_time19-10-2026 remove_red_eye2701 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2389 personAnita Karyati
  4. Warga Kelurahan Pulau Panggang Diajak Gencarkan Pilah Sampah

    access_time20-10-2026 remove_red_eye1207 personAnita Karyati
  5. CiLung Fest 2026 Momentum Bangun Kepedulian Warga terhadap Perairan Jakarta

    access_time16-10-2026 remove_red_eye1162 personFakhrizal Fakhri