Pemkot Jakpus-KPU Tentukan Titik Pemasangan Atribut Peraga Kampanye
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat hari ini menggelar rapat dengan agenda menentukan titik pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
Jadi atribut harus sesuai titik yang ditentukan
"Intinya kita junjung tinggi keindahan J
akarta Pusat. Jadi atribut harus sesuai titik yang ditentukan," ujar Sujanto Budiroso, Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Pusat, usai memimpin rapat, Selasa (18/9).Menurutnya, melalui koordinasi bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP akan menertibkan APK berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul yang pemasangannya di luar ketentuan.
Atribut Kampanye Ditertibkan di Tugu SelatanSementara itu, Ketua KPU Jakarta Pusat, Imam Hidayat menjelaskan, di Jakarta Pusat, ada 210 titik lokasi pemasangan APK. Titik-titik tersebut masih bisa diusulkan ditambah atau dikurangi sesuai pencocokan alamat dari kecamatan sebelum diputuskan pada 23 September nanti.
"Kalau tidak ada usulan perubahan, kita akan sepakati 210 titik itu dan kita sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan dan pihak terkait," tandasnya.