80 Petugas Gabungan Gelar Razia di Kramat Jati
Sebanyak 80 petugas gabungan menggelar razia di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (11/10). Sasaran razia kali ini adalah pedagang kaki lima (PKL), parkir liar dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Tiga pedagang kaki lima didata dan akan dikenai sanksi Tipiring
Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati, Fitrano Jaya Putra Askari mengatakan, razia gabungan ini rutin dalam rangka menegakkan Perda Nomor 08 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, dalam razia ini juga mengerahkan Satpol PP Kecamatan Ciracas, kecamatan Cipayung, Kecamatan Makasar, Kecamatan Pasar Rebo dan Satpol PP Jakarta Timur, serta dibantu dari unsur Gsrnisun, Sudin Sosial dan Sudin Perhubungan.
"Razia ini berhasil memgamankan tiga PMKS. Seluruhnya langsung dibawa ke Panti Sosial di Cipayung untuk dilakukan pembinaan," kata Fitrano.
116 Petugas Gabungan Gelar Razia di CakungTak hanya itu, sambung Fitrano, tiga gerobak dan tujuh lapak milik pedagang kaki lima (PKL) juga ikut diamankan. Bahkan, tiga papan reklame yang dipasang di atas trotoar juga diangkut. Seluruhnya dibawa ke gudang Cakung untuk dimusnahkan.
"Untuk tiga pedagang kaki lima yang terjaring razia
didata dan akan dikenai sanksi Tipiring," tandasnya.