You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Serapan Anggaran Biro Dikmental Capai 83 Persen
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Serapan Anggaran Biro Dikmental Capai 83 Persen

Hingga pertengahan Oktober 2018, penyerapan anggaran di Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta telah mencapai 83,65 persen dari total anggaran sebesar Rp 8,8 miliar.

Yang paling banyak serapan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji

Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta, Hendra Hidayat mengatakan, penyerapan anggaran paling besar ada pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Yang paling banyak serapan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya, Jumat (19/10).

Serapan Anggaran Sudin Dukcapil Jaksel Capai 65,35 Persen

Hendra melanjutkan, pihaknya juga mengalokasikan anggaran untuk 65 petugas pendamping jemaah haji. Namun berdasarkan kuota dari Kementerian Agama, kuota untuk pendamping jemaah haji hanya 61 orang.

"Artinya, anggaran untuk empat orang tersebut dikembalikan. Kalau kuota sesuai dengan apa yang kita anggarkan pasti penyerapan tinggi karena tidak ada pemulangan anggaran," katanya.

Ia menambahkan, setiap tahun, penyerapan anggaran di jajarannya terbilang cukup tinggi. Pada tahun lalu, penyerapan anggaran di Biro Dikmental mencapai 90 persen.

"Kita optimis sampai Desember 2018 nanti, serapan anggaran kita bisa mencapai 93 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7682 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5659 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1628 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1444 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1324 personFakhrizal Fakhri