Dinas PM dan PTSP Terbitkan 17.537 Izin UMKM
Selama periode Januari hingga 19 Oktober 2018, sebanyak 17.537 izin Usaha Mikro,Kecil dan Menengah (UMKM) telah diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) DKI Jakarta.
Perlu kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk dapat mewujudkan formulasi agar UKM yang sudah ada dapat dikelola sebagai kekuatan ekonomi Jakarta
Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, pihaknya terus berupaya memberi kemudahan dan percepatan proses layanan perizinan bagi usaha kecil menengah demi menciptakan kekuatan ekonomi di Jakarta.
"Perlu kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk dapat mewujudkan formulasi agar UKM yang sudah ada dapat dikelola sebagai kekuatan ekonomi Jakarta," ujar Edy, Rabu (24/10).
Hingga 5 Oktober, Dinas PM PTSP Terbitkan 3.073 IUMKDia merinci, 17.537 Izin UKM yang telah diterbitkan terdiri dari 11.726 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Mikro dan Kecil, 310 Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SP-PIRT), 461 Surat Keterangan Usaha (SKU) dan 5.040 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Edy menambahkan, dari 5.040 pelaku usaha mikro dan kecil yang sudah dikeluarkan izinnya mampu menyerap 9.899 tenaga kerja dengan nilai investasi mencapai Rp 114,98 miliar. Berdasarkan data tersebut, dia optimistis
pertumbuhan ekonomi Jakarta akan tumbuh di atas tujuh persen tahun ini."Semakin banyak investasi yang masuk atau terealisasi akan berdampak langsung bagi perekonomian seperti pengentasan kemisikinan, meminimalisir dampak pengangguran, serta meningkatkan daya beli masyarakat," tandasnya.