Komisi B Dalami Usulan Diklat Tenaga Pendamping Dinas KUKMP
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hari ini menggelar rapat pendalaman usulan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) yang diajukan dalam
Sekarang sudah ada 178 tenaga pendamping yang tersebar di tiap kecamatan
Kebijakan Umum APBD-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2019.
Wakil ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Mualif mengatakan, dalam rapat KUA-PPAS kali ini, pihaknya fokus membahas usulan Dinas KUKMP terkait program pendidikan dan pelatihan (diklat) peningkatan SDM pendamping di tiap kecamatan di Ibukota. Saat ini terdapat 178 tenaga pendamping yang tersebar di tiap kecamatan.
Dinas KUKMP Gelar Pelatihan Dasar Koperasi di Duren Sawit"Sekarang sudah ada 178 tenaga pendamping yang tersebar di tiap kecamatan. Kurang lebih, per kecamatan itu empat orang. Kita setuju, karena memang
eksisting tenaganya sudah ada," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/11).Menurutnya, tenaga pendamping tersebut untuk membina sekaligus mencetak wirausahawan baru. Meski demikian, pihaknya meminta Dinas KUKMP untuk membatasi kapasitas para pendamping.
"Kita juga akan evaluasi kapasitas dari tenaga pendamping ini. Sejauh mana kemampuan mereka dalam membina para wirausahawan baru," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Adi Ariantara menjelaskan, para pendamping ini nantinya akan mendapat sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
"Per kecamatan ada empat orang pendamping. Nanti kita latih untuk mendapatkan sertifikasi dari BNSP. Itulah yang akan mendampingi para wirausahawan di lapangan," tandasnya.