Dinas Dukcapil Telah Terbitkan 266.488 KIA
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah menerbitkan sebanyak 266.488 Kartu Indentitas Anak (KIA). Penerbitan KIA tersebut dilakukan sejak tahun 2016 hingga 27 Novemb
er 2018.Tahun ini kita menargetkan penerbitan 300 ribu KIA
Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Sapto Wibowo merinci, di tahun 2016 diterbitkan 926 KIA, tahun 2017 sebanyak 22.523 KIA, dan Januari hingga 27 November 2018 mencapai 243.039 KIA.
"Tahun ini kita menargetkan penerbitan 300 ribu KIA. Sedangkan, tahun depan sebanyak 500 ribu KIA," ujarnya, Kamis (29/11).
Sudindukcapil Jaktim Cetak 13.200 KIA saat Layanan 48 RPTRASapto menjelaskan, kepemilikan KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak. KIA dapat berfungsi sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, digunakan untuk persyaratan transaksi atau keperluan administratif dalam pelayanan publik, pemenuhan kelengkapan dokumen pelayanan pendidikan, keimigrasian, kesehatan, dan jasa lainnya yang bermanfaat bagi anak.
"Kita telah mendata saat ini ada 2,6 juta anak di Jakarta. Secara bertahap kita akan terus menerbitkan KIA melalui layanan-layanan dan program yang kita terus gencarkan," terangnya.
Sapto menambahkan, Dinas Dukcapil telah memiliki program Sistem Integrasi Layanan Kependudukan (Si Dukun) 3 in 1 yang beberapa waktu lalu diluncurkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Sistem ini memungkinkan adanya integrasi kependudukan, sehingga bayi baru lahir di rumah sakit langsung dibantu pengurusan Akta Kelahiran dan KIA-nya.
"Bagi warga yang ingin mengurus KIA bagi putra maupun putrinya, kami juga membuka lokasi layanan di RPTRA, PAUD, TK, dan SD," tandasnya.