You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Setujui Penambahan Modal Dasar Tiga BUMD DKI
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

DPRD Setujui Penambahan Modal Dasar Tiga BUMD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui penambahan modal dasar bagi tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) yang digelar hari ini.

Kenapa harus ada penambahan modal dasar, karena akan ada pengembangan usaha

Rapat tersebut juga sekaligus untuk mematangkan hasil revisi tiga Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) BUMD PT Jakpro, PT MRT Jakarta dan PD Pembangunan Sarana Jaya

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, dari rapat ini diputuskan penambahan modal dasar untuk PT Jakpro menjadi Rp 30 triliun, PT MRT Jakarta Rp 40,7 triliun dan PD Pembangunan Sarana Jaya Rp 10 triliun. Termasuk juga menyetujui perubahan badan hukum BUMD dari semula PT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Bapemperda Matangkan Revisi Perda PMD Tiga BUMD

"Kenapa harus ada penambahan modal dasar, karena akan ada pengembangan usaha," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (6/12).

Taufik menjelaskan, setelah rapat ini, pihaknya akan menggelar rapat paripurna sebelum draf raperda perubahan modal dasar tersebut diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah selesai. Tinggal paripurna. Pokoknya sebelum 15 Desember sudah selesai," tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta, modal dasar atau PMD yang diberikan untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp 14,6 triliun. 

Saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan adanya kenaikan modal dasar untuk PT MRT Jakarta menjadi Rp 40,7 triliun

Sedangkan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada PT Jakpro disebutkan, modal dasar untuk BUMD ini Rp 2 triliun. Kemudian dalam RAPBD 2019 diusulkan untuk dinaikan menjadi Rp 30 triliun.

Selanjutnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014, modal dasar yang diberikan untuk PD Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 2 triliun. Namun BUMD tersebut meminta agar batas modal dasar mereka ditambah menjadi Rp 10 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Personel Gabungan Gelar AKMP di RW 02 Kebon Pala

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1825 personNurito
  2. Gerimis Basahi Sebagian Jakarta Siang Ini

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1824 personAnita Karyati
  3. 1.461 Penumpang Tiba di Terminal Terpadu Pulogebang

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1818 personNurito
  4. 42.878 Wisatawan Kunjungi Kawasan Monas

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1789 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Libur Panjang, Ancol Disambangi 130.000 Wisatawan

    access_time12-05-2024 remove_red_eye1737 personAnita Karyati