Camat dan Lurah Diminta Tegas Tegakan Aturan Pembuangan Sampah
Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi, meminta camat dan lurah untuk tegas menegakkan aturan pembuangan sampah dan rutin berkoordinasi dengan pihak terkait melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Semua pihak harus bisa mendukung dan memastikan tidak ada lagi yang membuang sampah di LPS yang sudah lama ditutup
Hal ini diutarakan Rustam, menanggapi aduan warga Rawa Buaya, Cengkareng, yang
mengeluhkan aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) RW 06 yang sudah lama ditutup."Semua pihak harus bisa mendukung dan memastikan tidak ada lagi yang membuang sampah di LPS yang sudah lama ditutup," tegasnya, saat rapat pimpinan tingkat kota, Selasa (18/12).
LPS Terpadu Kemayoran Mulai DioperasikanKepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edi Mulyanto menyatakan, OTT perlu dilaksanakan untuk memberikan efek jera bagi warga yang kedapatan membuang sampah di LPS RW 06 Rawa Buaya.
"Mereka yang tertangkap tangan membuang sampah dikenakan sanksi denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu yang disetorkan ke kas daerah," tukasnya.
Sementara Camat Cengkareng, Masud Effendi mengungkapkan, aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di LPS tersebut biasanya dilakukan pada malam hari.
"Sampah yang dibuang berasal dari luar lingkungan pemukiman warga RW 06 Rawa Buaya," tandasnya.