UP PKB dan BBNKB Jaktim Razia Penunggak di Parkiran Mal
Sebanyak 86 petugas Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan (PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, mendatangi 10 pusat perbelanjaan, Senin (24/12).
Ada 10 pusat perbelanjaan yang kita datangi untuk penyebaran brosur pada para penunggak pajak
Kehadiran para petugas ini untuk menyisir dan menyebar ribuan brosur imbauan pelunasan pajak kendaraan.
Perolehan PKB dan BBNKB Jaktim Lampaui TargetKepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Iwan Syaefuddin mengatakan, penjangkauan ke pusat perbelanjaan ini untuk mengejar para penunggak pajak kendaraan. Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak perolehan target tambahan pajak PKB dan BBNKB. Apalagi saat ini ada perpanjangan waktu penghapusan sanksi denda pajak hingga 31 Desember mendatang.
"Ada 10 pusat perbelanjaan yang kita datangi untuk penyebaran brosur pada para penunggak pajak. Harapannya dengan ditempeli brosur, mereka sadar untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya," kata Iwan.
Petugas yang dikerahkan menyisir kendaraan di parkiran. Petugas
dilengkapi dengan ponsel android untuk mengetahui kendaraan yang belum melunasi pajaknya. Lalu disematkan brosur di kaca kendaraannya.