Dewan Sambut Baik Ganjil Genap Dilanjutkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang melanjutkan kebijakan ganjil genap dengan menertibkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Ganjil genap itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menilai, kebijakan ganjil genap efektif mengurai kemacetan. Kebijakan tersebut juga mampu mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.
"Ganjil genap itu dilakukan untuk mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta. Apalagi pajak kendaraan juga sudah ditingkatkan," ujarnya, Rabu (2/1).
Sistem Ganjil Genap DiperpanjangIa pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan proyek pembangunan infrastruktur dan membenahi transportasi umum.
"Negara maju itu andalannya transportasi massal bukan kendaraan pribadi," tandasnya.