PTSP Jaktim Buka Gerai Layanan di UP PKB Ujung Menteng
Sinergitas ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur, membuka gerai layanan di kantor Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng. Gerai tersebut beroperasi setiap Selasa dan Kamis.
Staf PTSP UP PKB Ujung Menteng, Ferdiansyah Hadiawan mengatakan, gerai layanan ini dibuka sejak awal tahun. Sejauh ini jumlah pemohonnya rata-rata 20 orang per hari. Kebanyakan soal permohonan perubahan pelat nomor kendaraan dari warna kuning menjadi hitam.
Sudinpusip Jaktim Buat Pojok Baca di UP PKB Ujung Menteng"Karena masih baru jadi pemohonnya masih sedikit, terutama yang terkait dengan Dinas Perhubungaan. Seperti perubahan pelat nomor dari kuning ke hitam. Lainnya datang untuk konsultasi," ujar Ferdiansyah, Selasa (15/1).
Menurutnya, gerai PTSP ini melayani perizinan seperti di gerai PTSP lainnya. Yakni izin domisili, Izin Usaha Mikro Kecil, Surat Izin Usaha Persagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Praktik (SIP) dokter, izin perpanjangan makam dan sebagainya.
Sementara, Kasubag TU UP PKB Ujung Menteng, Tiyana Brotoadi mengatakan, untuk sosialisasi pada masyarakat, pihaknya sudah memasang tiga spanduk pengumuman. Selain itu, setiap hari pihaknya membagikan 100 lembar pamflet pada pemilik kendaraan yang baru selesai lakukan uji kir.
"Kerja sama dengan PTSP ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Namun pengoperasian gerai baru digelar dua minggu ini," tuturnya.
Tiyana menambahkan, kehadiran gerai sangat menguntungkan bagi warga. Karena perizinan dapat dilakukan dalam satu tempat. Terutama untuk izin perubahan status STNK dari pelat nomor kendaraan warna kuning ke hitam, atau sebaliknya.
"Sinergitas ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat," tandasnya.