Satpel LH Kecamatan Senen Tindak Pembuang Sampah Sembarangan
Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Senen melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 13 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Terminal Senen, Jakarta Pusat.
Ketika ada yang buang sampah sembarangan, langsung ditertibkan berikut barang bukti sampah yang dibuang
Kepala Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Senen, Wahyu Simatupang mengatakan, dalam operasi ini pihaknya mengerahkan 35 petugas yang tersebar di titik-titik rawan sampah di terminal.
"Ketika ada yang buang sampah sembarangan, langsung ditertibkan berikut barang bukti sampah yang dibuang," ujar Wahyu, Rabu (6/2).
Kantor Satpel LH Senen dan Cempaka Putih Dibangun Tahun IniDikatakan Wahyu, masih banyak pengunjung terminal yang tidak peduli terhadap kebersihan di kawasan Terminal Senen. Padahal di terminal ini sudah disediakan banyak tong sampah.
Ditambahkan Wahyu, OTT dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam peraturan tersebut, pelanggar akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Pelanggar kita kasih pengarahan, jangan membuang sampah sembarangan di mana pun. Kita beri tahu dampak kalau buang sampah tidak pada tempatnya," tandasnya.