You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pendaftaran Retail UMKM MRT Jakarta di Perpanjang
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Waktu Pendaftaran Kios di Lima Stasiun MRT Diperpanjang

PT MRT Jakarta bersama dengan  Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) memperpanjang waktu pendaftaran retail bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahap II yang ingin menempati tempat usaha (kios) di lima stasiun MRT. 

Perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak

Direktur Pengembangan dan Dukungan Bisnis PT MRT Jakarta, Ghamal Peris mengatakan, pihaknya membuka kesempatan bagi pelaku UMKM yang hingga saat ini belum mendaftar menempati kios di lima stasiun MRT sampai dengan 15 Februari 2019 nanti.

"Perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan yang lebih banyak," ujarnya, Senin (11/2).

273 UMKM Ikuti Seleksi Kios di Stasiun MRT

Ghamal melanjutkan, perpanjangan waktu pendaftaran juga dilakukan agar para pelaku UMKM yang sudah mendaftar memiliki waktu banyak untuk melengkapi persyaratan.

"Untuk target jumlah pendaftar tidak ada. Pelaku usaha bisa mendaftar di website MRT Jakarta," tandasnya.. 

Seperti diketahui, nantinya hanya ada 16 UMKM yang dipilih dan menempati kios di lima stasiun MRT. Masing-masing Stasiun Lebak Bulus, Stasiun Haji Nawi, Stasiun Fatmawati, Stasiun Blok A dan Stasiun Dukuh Atas. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye25700 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11397 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6831 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3740 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1776 personFolmer