You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PJLP Kelurahan Pulau Panggang Dilatih Mengatasi Kebakaran
photo Suparni - Beritajakarta.id

PJLP Kelurahan Pulau Panggang Dilatih Tangani Kebakaran

Sebanyak 30 petugas Penanganan Prasana dan Saranan Umum (PPSU) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara dilatih menangani kebakaran oleh Sudin Gulkarmat Jakarta Utara.

Dalam pelatihan ini para PPSU dan PJLP diajarkan cara memadakan api dengan menggunakan karung basah dan APAR

Kepala Sektor 7 Kepulauan Seribu Utara Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Nugroho Dwi Utomo mengatakan, latihan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran yang dilakukan di halaman kantor Kelurahan Pulau Panggang tersebut diharapkan dapat mengurangi angka kebakaran di Pulau Seribu, khususnya di Pulau Panggang.

"Dalam pelatihan ini para PPSU dan PJLP diajarkan cara memadamkan api dengan menggunakan karung basah dan APAR," ujarnya, Senin (18/2).

Siswa SMKN 23 Disosialisasikan Penanggulangan Kebakaran

Menurutnya, petugas PPSU dan PJLP kesehariannya sangat dekat dengan wilayah warga, sehingga diharapkan dapat memberikan pertolongan serta penanggulangan pertama saat terjadi kebakaran agar tidak sampai meluas.

Sementara itu, Iwan salah satu petugas PPSU mengaku senang dengan adanya sosialisasi dan pelatihan tersebut.

"Semoga ilmunya dapat bermanfaat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11202 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1339 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1271 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye983 personBudhi Firmansyah Surapati