Komisi D Minta Dinas CKTRP Terus Genjot Ketersedian RTH
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) harus lebih menggenjot ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) agar dapat mencapai 30 persen, sesuai Undang Undang No 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Tata Ruang.
Ruang terbuka hijau ini akan menyumbang udara bersih, sehingga akan berdampak terhadapap kesehatan dan kehidupan warga Jakarta,
"Ruang terbuka hijau ini akan menyumbang udara bersih, sehingga akan berdampak terhadap kesehatan dan kehidupan warga Jakarta," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
PT LRT Tanam Pohon di Depo Kelapa GadingTak hanya itu, Pantas juga meminta Dinas CKTRP melakukan penataan kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai zonasi.
Anggota Komisi D, Misan Samsuri mengatakan, penataan kawasan RTH sesuai zonasi penting dilakukan sebagai upaya mengatasi pencemaran udara di Jakarta.
Menurut dia, hingga saat ini pertumbuhan kawasan RTH belum sebanding dengan tumbuh pesatnya pembangunan fisik di Jakarta.
"
Saat ini RTH baru mencapai 14 persen. Dari jumlah itu 10 persennya adalah jalur hijau di wilayah privat yaitu kawasan perumahan," tandasnya.