Dinas PPAPP Miliki 19 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta saat ini telah memiliki 19 pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak dan perempuan.
Pengaduan juga dapat kami layani melalui call center 112
Kepala Bidang Penggerakan dan Ketahanan Keluarga Dinas PPAPP DKI Jakarta, Hendri Novtrizal mengatakan, ke-19 pos pengaduan tersebut tersebar di rumah susun (rusun) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Keberadaan pos-pos pengaduan itu merupakan upaya kami untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya, Senin (11/3).
Dinas PPAPP akan Bina 300 Pengelola RPTRAHendri menjelaskan, di masing-masing pos pengaduan terdapat tiga orang petugas. Pos pengaduan tersebut buka pada hari kerja dan sesuai jam kerja.
"Pengaduan juga dapat kami layani melalui call center 112 yang terbuka selama 24 jam," terangnya.
Menurutnya, korban kekerasan yang melapor ke pos pengaduan akan mendapatkan bantuan atau pelayanan berupa konseling hingga pendampingan hukum.
"Kalau mengalami kekerasan fisik kita juga memfasilitasi rujukan ke bagian kesehatan hingga ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A," ungkapnya.
Untuk diketahui, di wilayah Jakarta Pusat pos pengaduan kekerasan perempuan dan anak terdapat di RPTRA Rustanti dan RPTRA Harapan Mulya.
Kemudian, di Jakarta Utara terdapat di RPTRA Rusunawa Marunda dan RPTRA Rusun Muara Baru. Jakarta Barat di RPTRA Kalijodo, Rusunawa Pesakih, RPTRA Utama, RPTRA Kembangan Utara, dan RPTRA Jati Pulo Akur
Selanjutnya, di wilayah Jakarta Selatan terdapat di RPTRA Kemandoran, RPTRA Flamboyan, RPTRA Kemuning, dan RPTRA Ciganjur.
Di
Jakarta Timur di Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusunawa Pulogebang, Rusun Griya Tipar Cakung, RPTRA Ciracas Prima, RPTRA Kampung Pulo Asri. Sementara, di Kepulauan Seribu terdapat di RPTRA Tanjong Timur.