75 Kendaraan Dinas Pemkot Jakbar Diuji Emisi
Sebanyak 75 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menjalani uji emisi, Selasa (12/3).
Sekitar 95 persen kendaraan dinas berbahan bakar bensin lulus uji emisi,
Kegiatan ini akan berlangsung hingga tiga hari ke depan.
Pemkot Jakbar Bakal Gelar Uji Emisi Kendaraan BermotorKepala Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Edy Mulyanto mengatakan, 75 kendaraan dinas yang diuji emisi terdiri dari 49 unit berbahan bakar bensin dan 26 unit solar.
"Sekitar 95 persen kendaraan dinas berbahan bakar bensin lulus uji emisi. Sedangkan kendaraan dinas berbahan bakar solar sekitar 45 persen tidak lulus,” ujar Edy.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga akan menggelar kegiatan serupa pada 13 hingga 14 Maret berlokasi di Puri Mal Kembangan dan Mal Daan Mogot.
"Uji emisi di kedua lokasi diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi. Tidak ada pungutan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan uji emisi di kedua lokasi tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, uji emisi kendaraan dinas dan pribadi merupakan implementasi Pergub No 31 tahun 2007 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta serta Pergub No 92 tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor di Jakarta.
"
Tujuan digelar uji emisi untuk mengurangi polusi serta mewujudkan program Langit Biru Jakarta,” tandasnya.