Pelaku Usaha Restoran Ikuti Sosialisasi Pergub Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
access_time Kamis, 21 Maret 2019 19:48 WIB
remove_red_eye 1533
person Reporter : Wuri Setyaningsih
person Editor : Rio Sandiputra
Sekitar 100 pelaku usaha restoran mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, di kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Sosialisasi ini juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata,
"Pemerintah memberikan bimbingan agar bersinergi dengan pengusaha. Kami berharap bisa lebih bersinergi juga terhadap pajak restoran," ujar Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (21/3).
Kepala Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Imron menambahkan, tujuan kegiatan tidak terlepas dari peraturan tata kelola pendaftaran, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi usaha pariwisata.
Disparbud Fasilitasi Ruang Ekspresi Bagi Pelaku Seni Budaya Betawi"
Sosialisasi ini juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata ," tandasnya.