You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Tarif MRT Jakarta Normal
photo Doc - Beritajakarta.id

Besok, Tarif Reguler MRT Mulai Diberlakukan

Terhitung mulai Senin (13/5) besok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif reguler Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga.

Tarif MRT diskonnya selesai hari ini. Besok dengan harga yang reguler,

Sebelumnya, moda transportasi massal berbasis rel ini memberikan tarif diskon 50 persen kepada para penumpangnya sejak April lalu.

"Tarif MRT diskonnya selesai hari ini. Besok dengan harga yang reguler," ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ditemui di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (12/5).

PT MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

Terpisah, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin menuturkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3.000. Sementara tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000.

"Pemberlakuan tarif normal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Kamaluddin menambahkan, untuk melakukan pembayaran tiket MRT Ratangga, masyarakat Ibukota bisa menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang bisa dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta.

"Selain itu bisa memakai kartu JakLingko serta uang elektronik lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1718 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1304 personDessy Suciati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1081 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1070 personFolmer
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye892 personTiyo Surya Sakti