You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Besok, Tarif MRT Jakarta Normal
.
photo doc - Beritajakarta.id

Besok, Tarif Reguler MRT Mulai Diberlakukan

Terhitung mulai Senin (13/5) besok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan tarif reguler Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga.

Tarif MRT diskonnya selesai hari ini. Besok dengan harga yang reguler,

Sebelumnya, moda transportasi massal berbasis rel ini memberikan tarif diskon 50 persen kepada para penumpangnya sejak April lalu.

"Tarif MRT diskonnya selesai hari ini. Besok dengan harga yang reguler," ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat ditemui di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (12/5).

PT MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Pengembangan SDM

Terpisah, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin menuturkan, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit, tarif minimal MRT Jakarta ditetapkan sebesar Rp 3.000. Sementara tarif maksimal MRT Jakarta sebesar Rp 14.000.

"Pemberlakuan tarif normal ini akan disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.

Kamaluddin menambahkan, untuk melakukan pembayaran tiket MRT Ratangga, masyarakat Ibukota bisa menggunakan Kartu Jelajah Single Trip yang bisa dibeli di loket dan mesin tiket otomatis di setiap stasiun MRT Jakarta.

"Selain itu bisa memakai kartu JakLingko serta uang elektronik lainnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1436 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1342 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1267 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1206 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1110 personFolmer