You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Ajak Wajib Pajak Segera Tuntaskan Kewajiban Pembayaran Pajak
.
photo doc - Beritajakarta.id

BPRD Ajak WP Tuntaskan Pembayaran Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibukota segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan,

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

"Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan," ujarnya, Minggu (9/6).

Ia menekankan, WP yang dimaksud dalam pergub tersebut mencakup perorangan maupun badan usaha. Khususnya yang telah beroperasi lebih dari satu tahun serta memiliki kekayaan bersih di atas Rp 500 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1280 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati