BPRD Ajak WP Tuntaskan Pembayaran Pajak
access_time Minggu, 09 Juni 2019 20:56 WIB
remove_red_eye 1616
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Andry
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibukota
segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan,
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online"Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan," ujarnya, Minggu (9/6).
Ia menekankan, WP yang dimaksud dalam pergub tersebut mencakup perorangan maupun badan usaha. Khususnya yang telah beroperasi lebih dari satu tahun serta memiliki kekayaan bersih di atas Rp 500 juta.