You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPRD DKI Ajak Wajib Pajak Segera Tuntaskan Kewajiban Pembayaran Pajak
.
photo doc - Beritajakarta.id

BPRD Ajak WP Tuntaskan Pembayaran Pajak

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengajak para Wajib Pajak (WP) di Ibukota segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan,

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, saat ini pembayaran pajak merupakan salah satu persyaratan dalam pengurusan perizinan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

BPRD Genjot Pendapatan Pajak Melalui Sistem Online

"Jadi pergub ini terintegrasi dengan penerbitan perizinan," ujarnya, Minggu (9/6).

Ia menekankan, WP yang dimaksud dalam pergub tersebut mencakup perorangan maupun badan usaha. Khususnya yang telah beroperasi lebih dari satu tahun serta memiliki kekayaan bersih di atas Rp 500 juta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1560 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1401 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1197 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1038 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye976 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik