KI Provinsi DKI Monitoring Keterbukaan Informasi Publik
Agustus mendatang ada pengisian kuisioner mandiri
Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Wa Ode Asmawati mengatakan, monitoring kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan mulai 3-12 Juli 2019.
"Agustus mendatang ada pengisian kuisioner mandiri,
kami ingin hasil tahun lalu bisa segera menjadi bahan evaluasi agar bisa segera diperbaiki dalam satu bulan mendatang," ujarnya, Rabu (9/7).Komisi Informasi Provinsi DKI Adakan FGD PPID se-IndonesiaWa Ode menjelaskan, monitoring juga dilakukan untuk mendapatkan masukan dari setiap badan publik bagi pengembangan kuisioner mandiri secara langsung dan tepat sasaran.
"Badan publik yang mendapat nilai baik di tahun lalu kami harapkan bisa meningkatkan pencapaiannya. Kemudian, yang tahun lalu belum baik, di tahun ini bisa semakin baik," terangnya.
Sementara, Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hani Sumarno mengatakan, monitoring yang dilakukan menjadi trigger untuk menyajikan keterbukaan informasi publik dengan lebih baik lagi.
"Jakpro menyadari bahwa layanan informasi publik masih banyak hal yang perlu ditingkatkan, baik dari segi sistem maupun sumber daya yang mumpuni," tandasnya.
Untuk diketahui, peningkatan kualitas standar layanan informasi publik seharusnya menjadikan masyarakat turut berkontribusi mengawal keterbukaan pembangunan yang lebih berdampak bagi warga Jakarta dalam upaya pengembangan diri dan lingkungannya, sesuai dengan tujuan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.