You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakpus Bekali CPNS Sudin Pendidikan dan Sudin Kesehatan dengan Peraturan Kepegawaian
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

314 CPNS di Jakpus Dibekali Aturan Kepegawaian

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat hari ini menggelar kegiatan peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan kepegawaian.

Total peserta ada 314 orang,

Kegiatan tersebut diikuti 314 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Suku Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

"Total peserta ada 314 orang terdiri dari CPNS Paramedis Suku Dinas Kesehatan dan CPNS Guru Suku Dinas Pendidikan," ujar Neni Maryani, Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 

25.906 Orang Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemprov DKI

Neni menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 256 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengimbau kepada para CPNS untuk memahami aturan terkait kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama bekerja di lapangan.

"Berorientasilah bahwa apa yang kita lakukan ini hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati