Pemkot Jakut Sosialisasikan TOSKA ke Wajib Pajak
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menyosialisasikan penggunaan Tax Online System of Jakarta (TOSKA) bagi wajib pajak. Ini untuk mempermudah pembayaran pajak dengan sistem online.
TOSKA dapat digunakan untuk pencatatan, rekonsiliasi, pembayaran, dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran,
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyukseskan pendapatan pajak dan retribusi daerah di Jakarta Utara.
“Aplikasi ini dapat mempermudah pembayaran pajak dan retribusi, sehingga pendapatan daerah dapat mencapai target yang ditentukan,” katanya, Kamis (1/8).
Anies Luncurkan Aplikasi Carik Jakarta Saat Temu Kader PKK DKI Jakarta 2019Pemimpin Divisi E-Banking PT Bank DKI Grup Dana Retail dan Layanan Digital, Edo Yudhistira menerangkan, TOSKA merupakan sistem pajak terintegrasi antara wajib pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Bank DKI secara online. TOSKA dapat diakses di alamat https://toska.bankdki.co.id dengan memasukkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan kata sandi.
“TOSKA dapat digunakan untuk pencatatan, rekonsiliasi, pembayaran, dan pelaporan pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran,” terang Edo.
Dijelaskannya, wajib pajak yang menggunakan TOSKA, akan menikmati banyak kentungan, antara lain diberikan akses untuk monitoring data, diberikan akses aplikasi Cash Management System (CMS) bagi nasabah Bank DKI untuk payment channel tagihan pajak, dan kemudahan memonitor pembayaran serta pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (E-SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik (E-SSPD).
"Wajib pajak pengguna TOSKA
tidak dikenakan biaya instalasi, peminjaman alat dan jaringan alat perekam," tandasnya.