You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudinhub Jakut Sosialisasikan Perluasan Ganjil - Genap
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudinhub Jakut Sosialisasikan Perluasan Ganjil - Genap

Sosialisasi akan dilakukan di lokasi keramaian masyarakat,

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, mengerahkan 57 petugas untuk menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap di Jl Gunung Sahari, Pademangan Barat, Pademangan. Sosialisasi dilakukan mulai 8 Agustus hingga 8 September 2019.

Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, Jl Gunung Sahari menjadi satu-satunya ruas jalan yang akan dilakukan uji coba perluasan ganjil-genap di Jakarta Utara.

200 Selebaran Perluasan Ganjil Genap Dibagikan ke Pengendara

“Untuk mensosialisasikan kita siapkan 57 personel. Sosialisasi akan dilakukan di lokasi keramaian masyarakat, seperti mal hingga saat pelaksanaan HBKB,” ujarnya, Jumat (9/8).

Dijelaskan Benhard, teknis uji coba perluasan ganjil-genap di sepanjang Jl Gunung Sahari hingga lampu lalu lintas Pos Bintang Mas (Ancol), mulai 12 Agustus sampai 6 September, Pukul 06.00-10.00  dan 16-00-21.00. Sedangkan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dimulai pada 9 September nanti.

Menurutnya, rambu keterangan ganjil-genap juga telah dipasang di Jalan Ampera IV, V, dan VI. Ke depannya pemasangan rambu dan spanduk akan diperbanyak di sekitar lokasi.

“Sesuai kebijakan yang ditetapkan, hanya kendaraan roda empat saja yang tidak diperbolehkan melintas setiap Senin-Jumat,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12621 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1398 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1395 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1339 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati